TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan; menyatakan bahwa :
- Lembaga Pemasyarakatan untuk selanjutnya dalam Keputusan ini disebut LAPAS adalah unit pelaksana teknis di bidang pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman..
- LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala.
FUNGSI
- melakukan pembinaan narapidana/anak didik;
- memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik;
- melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS;.
- melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.