WONOSARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Wonosari menerima mutasi 30 (tiga puluh) orang narapidana, yang berasal dari Lapas kelas IIB Sleman pada Rabu (05/02). Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.I Yogyakarta Nomor: WP.14-PK.03.02-216 tanggal 31 Januari 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Wonosari, petugas pengamanan langsung melakukan penggeledahan badan maupun barang bawaan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dokumen serta akan menjalani karantina selama 1 minggu.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan, Irfan Fakhrudin Amier dalam arahannya mengingatkan kedua narapidana baru tersebut untuk mematuhi peraturan-peraturan yang ada di Lapas Wonosari dan mengikuti seluruh pembinaan yang diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
"Pemindahan atau penerimaan narapidana merupakan hal biasa dilakukan seluruh Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk pemerataan penghuni sehingga tidak overcrowded atau kapasitas berlebihan," ujar Irfan saat ditemui setelah memberikan arahan.
.
#lapaswonosari
#lanosberkarya
#kemenimipas