WONOSARI - Seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi khusus Perayaan Hari Raya Waisak, pada Rabu (26/5). Berlangsung di Ruang Pelayanan Tahanan, pelaksanaan pemberian remisi Hari Raya Waisak tahun 2021 tersebut dihadiri oleh pegawai dan warga binaan yang bersangkutan.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-587.PK.01.01.02 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2021. Pada tahun ini, Lapas Wonosari memberikan Remisi Khusus Waisak terhadap seorang narapidana yang beragama Budha dengan besaran remisi yang diterima 15 hari.
Sebagaimana prosedur pemberian remisi yang lainnya, Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.