WONOSARI – Guna mewujudkan pelayanan yang prima, Lapas Kelas IIB Wonosari telah memperoleh Sertifikat Standar Klinik Pemerintah untuk tingkat Klinik Pratama dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul sejak Jumat, (23/12/2022) yang lalu.
Ijin klinik yang telah terbit ini memberikan semangat pada Lapas Kelas IIB Wonosari untuk terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan. Hal ini telah sejalan dengan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W.14-PK.06.02- 869 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Target Kepemilikan Izin Klinik Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Wilayah D.I. Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY, Marjiyanto menuturkan bahwa izin yang diperoleh merupakan bukti keseriusan Lapas Kelas IIB Wonosari dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka wujudkan pelayanan prima di dalam Lapas.
"Diterbitkannya izin ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Lapas Wonosari dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Wonosari, " jelasnya.
Kalapas menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan mulai dari Izin Mendirikan Klinik (IMK) hingga akhirnya memperoleh Izin Operasional Klinik (IOK) Lapas Kelas IIB Wonosari.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Lapas Kelas IIB Wonosari dalam memperoleh izin operasional, tentunya apresiasi juga saya ucapkan kepada seluruh jajaran Tim Medis Lapas Wonosari," ucapnya.
Kedepannya Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Wonosari akan melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan, dan kompetensi SDM serta perluasan jejaring untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi Warga Binaan Lapas Wonosari.
.
#LapasWonosariBerkarya
#KemenkumhamDIY
![]() |
![]() |