WONOSARI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham D.I.Yogyakarta melaksanakan koordinasi pelaksanaan Restorative Justice dengan Pengadilan Negeri Wonosari. Turut diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan Bapas Kelas II Wonosari pada Kamis (01/09)
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Implementasi restorative justice memerlukan sinergi antar aparat penegak hukum. Sinergi itu menjadi penting guna mendukung kesuksesan segala implementasi keadilan hukum.
![]() |
![]() |
![]() |