Kamis (25/2), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan Rapat Kerja Penyampaian Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Balitbangkumham. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto beserta pejabat struktural dan tim survei IPK-IKM mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Sebagaimana telah diketahui bersama, survei IPK dan IKM merupakan komponen yang menjadi syarat suatu instansi dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hasil survei tersebut juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur seberapa jauh kualitas pelayanan yang dijalankan.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Sarwono menegaskan bahwa kualitas pelayanan harus senantiasa ditingkatkan, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Menurutnya, diperlukan pemahaman dan kerjasama yang baik antarpegawai guna meraih capaian kerja yang optimal.
Selain itu, Budi juga menambahkan mengenai perbedaan karakteristik pembangunan WBK dan WBBM. “Dalam pembangunan WBK, kuncinya adalah peningkatan kualitas pelayanan. Dalam pembangunan WBBM, kuncinya adalah pelayanannya harus prima”, tegasnya di tengah pemaparan.