WONOSARI- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari menerima kunjungan dari Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham (Itjen) untuk melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2023 pada Sabtu (02/11).
Sosialisasi ini berfokus pada tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pegawai terkait penerapan aturan disiplin serta memperkuat tata kelola organisasi yang baik dan tertib.
Rombongan Tim Itjen dipimpin oleh Rino Adi Putro yang kemudian menyampaikan paparan mengenai Pejabat Yang Berwenang Menghukum & Proses Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, Dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin. Kemudian penjelasan mengenai kewajiban dan Larangan serta Hukuman Disiplin oleh Ristianti Muji Kartika Sari. Serta presentasi tentang upaya Administratif dijelaskan oleh Rini Yuniasih. Pada akhir sosialisasi disampaikan paparan tentang Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, Dan Hak Kepegawaian.
Acara sosialisasi diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas IIB Wonosari.