WONOSARI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mengikuti upacara HUT ke-79 Kemerdekan RI serta Pemberian Remisi Umum Narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, pada Sabtu (17/08).
Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 memberikan Remisi Umum (RU) kepada 124 (seratus dua puluh empat) narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08). Dari jumlah tersebut, 122 (Seratus Dua Puluh Dua) narapidana menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian dengan rincian 55 (lima puluh lima) orang mendapat remisi bulan, 33 (tiga puluh tiga) orang menerima remisi 2 bulan, 16 orang menerima remisi 3 bulan, 11 (sebelas) orang mendapatkan 4 bulan, 7 (tujuh) orang menerima remisi 5 bulan. Sementara itu 2 (dua) narapidana mendapatkan remisi umum II namun masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Heri Susanto, Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus bertindak sebagai inspektur upacara. Wakil bupati menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly “ Pemberian remisi
dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”. terangnya mengutip isi sambutan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berkelakuan baik , mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucapnya.
Secara terpisah dalam keterangannya, Marjiyanto selaku Kalapas Kelas IIB Wonosari menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana pada tahun ini bagi seluruh warga binaan, ini merupakan bentuk nyata hasil pembinaan petugas pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan rasa cinta tanah air bagi Warga Binaan, "jelasnya.
Hadir dalam upacara, yakni jajaran forkopimda Kabupaten Gunungkidul dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Gunungkidul terdiri atas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, serta Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas II Wonosari.