YOGYAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto menghadiri pembukaan Sosialisasi Dan Peningkatan Wali/Perugas Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana, dan Penerapan Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Pada Lapas/Rutan/LPKA Wilayah D.I Yogyakarta pada Kamis (17/03) yang bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Program Re-Integrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan maka disusunlah “Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)” sebagai acuan petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian pembinaan pada setiap klasifikasi lapas.
Proses tersebut dimulai dengan melakukan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan terhadap narapidana. Asesmen risiko dilakukan untuk memberikan rekomendasi penempatan atau pemindahan, sedangkan asesmen kebutuhan digunakan untuk memberikan rekomendasi program pembinaan bagi narapidana. Selanjutnya, untuk mengetahui respon narapidana terhadap program pembinaan yang dilakukan maka perlu diselenggarakan kegiatan penilaian terkait perubahan perilaku dan perkembangan narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta, Imam Jauhari dalam sambutannya berpesan kepada para wali pemasyarakatan untuk belajar dan memahami mengenai penggunaan instrument SPPN tersebut.
"Saya berharap petugas pembinaan pemasyarakat pada Lapas/Rutan/LPKA dapat memahami peran fungsi dan tugas pembinaan, khususnya peran wali pemasyarakatan dalam melengkapi data dukung instrument SPPN secara baik dan benar" , pesan kakanwil.
![]() |
![]() |
![]() |
Turut hadir sebagai peserta kegiatan, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Andika Dwi Prasetya beserta 4 (empat) orang pegawai Lapas Wonosari yang merupakan wali pemasyarakatan