WONOSARI - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) melaksanakan Razia Kamar Hunian di Lapas Kelas IIB Wonosari pada Rabu (06/11). Kegiatan tersebut merupakan langkah penerapan program 3+1 yang telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sambiyo sebelum gelaran razia pada menyampaikan pesan pada Apel Siaga. Ia menekankan bahwa Razia merupakan salah satu wujud kerja nyata dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban
"Kegiatan ini merupakan penerapan prinsip 3+1. Diharapkan agar penggeledahan dilakukan seteliti mungkin tapi mengedapankan humanisme agar " pesan Sambiyo.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Pelaksanaan Razia dilakukan dengan penggeledahan baik pada lingkungan, orang, maupun barang yang ada pada kamar hunian serta lingkungan kamar. Beberapa yang menjadi sasaran pada Razia tersebut diantaranya adalah Narkoba, HP dan pirantinya, senjata tajam, serta barang-barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Berdasarkan hasil razia yang telah dilakukan pada Wisma Arjuna, Bima, Nakula dan Sadewa Lapas Wonosari dinyatakan bersih dari Narkoba, HP dan pirantinya, serta senjata tajam. Sambiyo menyampaikan apresiasinya pada jajaran Lapas Kelas IIB Wonosari yang telah mempertahankan kondisi Lapas Bersinar Hatinya (Bersih dari Narkoba, HP, dan Pirantinya) serta aman dan terkendali.