YOGYAKARTA - Inspektur Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM, Marasidin memberikan pengarahan dalam sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil pada Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Pengarahan dan Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (13/1).
Peraturan tentang kedisiplinan yang sebelumnya diatur pada PP Nomor 53 tahun 2010 dilakukan penyempurnaan dengan terbitnya PP No. 94 tahun 2021 ini, terdapat beberapa perubahan melalui peraturan pemerintah ini.
Irwil V memberikan arahan dan petunjuk terkait disiplin pegawai. Marasidin menegaskan seluruh ASN dilarang untuk berpolitik aktif seperti mengikuti kampanye, memasang alat peraga kampanye calon peserta pemilu, hingga membuat unggahan terkait pemenangan calon peserta Pemilu.
Selain itu, Marasidin mengingatkan tentang ancaman hukuman disiplin berat jika ASN melanggar ketentuan tentang ketidakhadiran bagi Pegawai Negeri Sipil. Ia juga memaparkan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Terkait ketidakhadiran PNS dalam bekerja, supaya disosialisakan kepada para pegawai, bahwa ini kalau dibilang kejam memang kejam ya, tapi tujuannya untuk pembinaan, (tidak masuk) 10 hari berturut-turut (tanpa alasan sah) harus dipecat,” tegasnya.
Ia berharap para Kepala Satuan Kerja dapat menyosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini kepada para pegawai di jajarannya.
"Peraturan ini agar bisa diketahui dan selalu diterapkan, terutama bagi Kasatker serta Pejabat Pembina Kepegawaian. Saya berharap para Kasatker bisa menyosialisasikan ini ke seluruh pegawai," tuturnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengikuti dalam kegiatan tersebut. Marjiyanto menegaskan pada jajarannya untuk berpedoman pada PP No. 94 tahun 2021 ini serta senantiasa disiplin dalam bertugas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
.
#LapasWonosariBerkarya
#KemenkumhamDIY
![]() |
![]() |