SLEMAN - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia memberikan sosialisasi terkait layanan grasi pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta pada Jumat (18/11). Bertempat di Bapas Kelas I Yogyakarta.
Kegiatan tersebut merupakan tugas pokok Kelompok Substansi Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Direktorat Pidana Ditjen AHU yang bertugas menyiapkan surat pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Hadir sebagai pemateri adalah Sub Koordinator Pelayanan Grasi-Kelompok Substansi Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Yennita Dewi beserta tim.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman bahwa grasi merupakan hak yang harus diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, karena berdasarkan data yang masuk ke Direktorat Pidana, pelaksanaan pengusulan grasi masih sangat rendah.
“Kita sebagai pelayan masyarakat, sudah selayaknya berwenang memberikan apa yang menjadi hak WBP, walaupun layak atau tidaknya WBP tersebut untuk memperoleh grasi pada akhirnya diputuskan oleh Presiden, “ ujar Yennita Dewi.
Turut menghadiri giat tersebut Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo dan Staf Penelaah Status WBP, Bondan Joko. Diharapkan setelah sosialisasi ini, Lapas/Rutan se-DIY mempunyai peran yang lebih penting dalam merealisasikan aturan-aturan terkait grasi.