WONOSARI – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Program Re-Integrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Maka Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Wonosari memberikan sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada warga binaan pemasyarakatan dalam apel pagi pada Jum,at (18/03)).
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Setyawan Nugroho didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Andika Dwi Prasetyo.
Dalam sosialisasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut, Kasi Binadik menjelaskan bahwa SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pembinaan berdasarkan fakta.
Kasi Binadik mengungkapkan penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana.
“Ikuti pola pembinaan yang ada di Lapas, dengan adanya SPPN ini nantinya akan menilai warga binaan secara akurat, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena yang bersangkutan yang tidak mengikuti pembinaan yang ada,” jelasnya.
Kegiatan apel berlanjut aman dan tertib. Kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebelum memulai kegiatan pembinaan.
![]() |
![]() |