WONOSARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari kembali mengeluarkan 2 (dua) orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program asimilasi rumah, Senin (07/03). Kedua warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Andika Dwi Prasetya menekankan bahwa narapidana yang memperoleh asimilasi rumah adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dalam proses pengurusan program asimilasi tersebut tidak dipungut biaya.
"Program asimilasi di rumah ini dilaksanakan sudah sesuai aturan yang berlaku dan menjamin proses pemberian hak WBP tersebut tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Andika menambahkan, kedua orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari.
“WBP yang memperoleh program asimilasi di rumah selanjutnya akan berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan setelah diserahkan kepada pihak Bapas. Dan tetap berada dalam pengawasan, pembimbingan, dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan,” jelasnya.
Di kesempatan lain, Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto, mengharapkan WBP yang menjalani asimilasi rumah ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan.
“Saat ini jumlah keseluruhan WBP yang menjalani program asimilasi keseluruhan ada 66 orang. Saya harap warga binaan yang bersangkutan dapat memanfaatkan hak yang didapat sebaik mungkin, jangan ulangi kesalahan yang sama, jadilah pribadi yang lebih baik,” harap Kalapas.